Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Nur Afiyah Tewas Disiksa, Ini Fakta Lengkap Kasus Etiqah Siti Noorashikeen

cek disini

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan ART Indonesia oleh Finalis MasterChef Malaysia

7 Fakta finalis MasterChef divonis penjara 34 tahun usai aniaya ART asal  Sulawesihinggameninggal
Nur Afiyah Tewas Disiksa, Ini Fakta Lengkap Kasus Etiqah Siti Noorashikeen

Info Mempawah. KOTA KINABALU – Kasus tragis menimpa Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang tewas akibat penyiksaan brutal oleh majikannya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos. Kedua pelaku divonis 34 tahun penjara setelah proses hukum yang berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Awal Kasus: Desember 2021

Jasad Nur Afiyah ditemukan di apartemen Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Sabah, antara 8–11 Desember 2021. Awalnya, pasangan majikan mengklaim korban ditemukan tidak sadarkan diri setelah mereka kembali dari liburan. Namun, hasil autopsi menunjukkan luka-luka serius yang tidak mungkin terjadi akibat kecelakaan.

Penangkapan dan Autopsi

Etiqah dan Ambree ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah hasil awal forensik mengindikasikan adanya kekerasan fisik. Dua hari kemudian, hasil autopsi mengungkap penderitaan parah yang dialami Afiyah. Beberapa gigi depan korban tercabut paksa tanpa anestesi. Luka-luka segar menunjukkan bahwa penyiksaan terjadi tak lama sebelum kematian korban. Tingkat kesakitan disebut “maksimal” oleh dokter forensik.

Baca Juga : Sempat Legalkan Ganja, Thailand Kembali Kriminalisasi Konsumsi Mariyuana

Proses Hukum Panjang

Kasus ini mulai disidangkan pada 29 Desember 2021. Pada 17 November 2022, keduanya menyatakan tidak bersalah. Selama proses pengadilan dari 2022 hingga 2025, Etiqah sempat dibebaskan dengan jaminan atas alasan kesehatan mental dan tanggung jawab terhadap anak kembar penyandang autisme.

Vonis Akhir: 20 Juni 2025

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pada 20 Juni 2025. Bukti forensik digital berupa video dan foto dari ponsel pelaku menunjukkan penyiksaan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi. Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menjatuhi hukuman 34 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Ambree juga dijatuhi 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman fisik sesuai hukum Malaysia.

Tuntutan Hukuman Mati Ditolak

Jaksa sempat menuntut hukuman mati karena kejahatan tergolong ekstrem. Namun, sejak penghapusan hukuman mati wajib pada 2023, hakim memutuskan hukuman penjara panjang sebagai bentuk keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan tenaga kerja migran. Pemerintah Indonesia telah menyoroti kasus ini sebagai contoh tragis yang menuntut pengawasan dan perlindungan lebih terhadap pekerja migran di luar negeri.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *