
Info Mempawah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mencapai sekitar Rp 40 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Sidang Tom Lembong, Ahli Sebut Izin Impor Gula Tanpa Rakor adalah Penyimpangan
Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK memeriksa dua saksi penting untuk mendalami alur korupsi proyek jalan tersebut. Mereka adalah Lilik Safrita Yosmaniar dari pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya, staf konsultan perencana.
“Keduanya diperiksa untuk mendalami proses lelang hingga pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Dinas PU Mempawah,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang berasal dari pihak swasta. Namun, identitas ketiga tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik dengan alasan kebutuhan proses penyidikan.
“Dari penyidikan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tapi detail identitasnya belum bisa kami umumkan,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
KPK Geledah 16 Lokasi
Untuk mendukung proses penyidikan, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan alat elektronik.
“Lokasi yang digeledah meliputi beberapa kantor dan rumah, tapi belum bisa kami rinci untuk saat ini,” kata Tessa.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam praktik pengadaan fiktif atau manipulasi lelang proyek jalan tersebut.
KPK juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk kooperatif jika dibutuhkan dalam penyidikan lebih lanjut. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara dan menuntaskan kasus korupsi yang menghambat pembangunan di daerah.
















