Info Mempawah – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat menggelar Program Go Kecamatan (Go Katan), layanan jemput bola pembayaran pajak daerah yang menyasar enam kecamatan di Kota Pontianak.

Kegiatan terbaru dilaksanakan di Kecamatan Pontianak Selatan selama dua hari, dengan menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara langsung di lokasi.
Masyarakat Diminta Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Kabid Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini. Ia menyampaikan bahwa insentif fiskal seperti diskon dan pembebasan denda pajak berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan insentif yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pajak merupakan penyumbang utama penerimaan negara. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Baca Juga : Pulau Pengekek Masuk Wilayah Kepri Sejak 2017, Pemprov Kalbar Tegaskan Bukan Pemindahan Baru
RT dan RW Jadi Agen Penyebar Informasi Pajak
Camat Pontianak Selatan, Martagus, menjelaskan bahwa peserta kegiatan berasal dari unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat. Pemerintah berharap bisa menyebarkan informasi ke warga di lingkungan masing-masing.
“Pajak adalah fondasi pembangunan. Kami ingin RT dan RW jadi motor penggerak kesadaran pajak di masyarakat,” katanya.
Warga Senang, Layanan Pajak Jadi Lebih Dekat
Salah satu peserta sosialisasi, Aswan Bahri, Ketua RW 08 Kelurahan Kota Baru, menyambut baik program Go Katan. Ia menyebut sosialisasi ini memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk soal diskon dan penghapusan denda pajak.
“Ini sangat membantu masyarakat. Setelah ini saya akan teruskan informasi ini ke para RT di lingkungan RW kami,” katanya.
Program Go Katan akan berlanjut ke lima kecamatan lainnya di Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya Pemkot meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat pembangunan daerah.
















