Polisi Terima Laporan Kasus Video Syur Remaja di Mempawah, Bermula dari Penjualan Ponsel
Info Mempawah- Masyarakat Mempawah digegerkan dengan beredarnya video syur seorang remaja yang tersebar di sejumlah kalangan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Mempawah dan sedang dalam tahap penyelidikan intensif.
Humas Polres Mempawah membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, kemarin ada laporan masuk ke Polres Mempawah terkait beredarnya video itu. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan awal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025).

Baca Juga : Cabai Jadi Andalan, Pemkab Mempawah Targetkan Produksi Terus Meningkat
Polisi Bergerak Cepat
Polres Mempawah menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penyebaran video tengah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Hari ini masih diagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan beredarnya video itu,” tambahnya.
Kronologi Awal Penyebaran Video
Berdasarkan penelusuran redaksi mempawahnews, video tersebut pertama kali ramai diperbincangkan warga sejak beberapa hari lalu. Meski peredarannya masih terbatas, kasus ini cukup menghebohkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, kasus bermula saat korban menjual ponsel miliknya. Sebelum diserahkan kepada pembeli, korban sebenarnya sudah menghapus seluruh data pribadi, termasuk file sensitif di dalam perangkat. Namun, korban diduga lupa menghapus folder “sampah” atau trash folder di ponsel tersebut.
Diduga, pembeli ponsel kemudian melakukan pemulihan (restore) data dari folder tersebut hingga file lama, termasuk video pribadi korban, berhasil dipulihkan. Dari situlah, video kemudian tersebar ke pihak lain dan menjadi konsumsi publik secara terbatas.
Atensi Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat di Mempawah. Mereka mengingatkan agar anak-anak dan remaja lebih berhati-hati dalam menggunakan gawai serta menyimpan data pribadi di perangkat digital.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat kepolisian agar menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Pasalnya, penyebaran konten pribadi tanpa izin masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Imbau Masyarakat
Polres Mempawah juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
“Siapapun yang dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila dapat dijerat pidana. Kami minta masyarakat untuk bijak dan tidak memperkeruh keadaan,” tegas pihak kepolisian.
Dengan laporan yang sudah masuk, aparat berharap kasus ini dapat segera terungkap, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
















