Pemkab Mempawah Tegaskan Larangan Bermain Layangan, Demi Keselamatan dan Ketertiban Umum
Info Mempawah- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah resmi mengeluarkan surat imbauan larangan bermain layangan, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait bahaya permainan tersebut. Surat bernomor 300.1/6720/Satpol PP-B/2025 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Mempawah Hj. Erlina dan mulai berlaku sejak 27 Agustus 2025.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah nyata menjaga ketertiban umum, melindungi keselamatan warga, sekaligus mencegah kerusakan fasilitas publik. Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Mengapa Bermain Layangan Dilarang?
Bermain layangan memang menjadi hiburan populer, namun aktivitas ini kerap menimbulkan masalah serius. Benang layangan, terutama yang dilapisi gelasan atau kawat, berpotensi memutus jaringan listrik, menyebabkan pemadaman, hingga memicu kebakaran. Bahkan, tidak jarang pengendara motor menjadi korban kecelakaan akibat terlilit benang layangan di jalan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Layangan yang dimainkan sembarangan bisa mengancam jiwa, mengganggu arus lalu lintas, dan merugikan fasilitas umum,” ujar Bupati Erlina melalui keterangan tertulis.

Baca Juga : Banjir Rendam Desa Semudun Mempawah, Warga Masih Bertahan di Rumah
Lima Poin Penting dalam Imbauan
Pemkab Mempawah memuat lima poin imbauan utama untuk memastikan larangan ini berjalan efektif:
-
Larangan Bermain Layangan Berisiko
Masyarakat dilarang bermain layangan dengan jenis benang apapun – baik benang biasa, gelasan, kawat, metal, maupun logam – karena berisiko menimbulkan kecelakaan, pemadaman listrik, hingga korban jiwa. -
Edukasi di Sekolah
Dinas Pendidikan diminta mengimbau kepala sekolah agar mengedukasi orang tua, wali murid, dan pelajar mengenai bahaya bermain layangan. -
Dukungan Rumah Ibadah
Pengurus masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya diajak membantu menyosialisasikan larangan ini kepada jamaah. -
Pengawasan oleh Satpol PP
Satpol PP bersama Camat, Forkopimcam, Lurah, dan Kepala Desa diminta melakukan pembinaan dan pengawasan rutin di wilayahnya. -
Peran Aktif RT/RW dan Aparat Desa
Ketua RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas dilibatkan untuk mengimbau warganya agar mematuhi larangan ini.
Dukungan dari Masyarakat
Langkah Pemkab Mempawah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Direktur Advokasi IJW Mempawah, Sudianto Nursasi, SH, menyebut kebijakan tersebut sudah tepat.
“Sudah seharusnya larangan bermain layangan ditegaskan melalui aturan resmi. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama,” kata Sudianto, Minggu (14/9/2025).
Ia juga mengajak seluruh pecinta permainan layangan di Mempawah untuk mematuhi imbauan ini, agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Harapan ke Depan
Pemkab Mempawah berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh permainan layangan. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan patroli untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Mempawah ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga, sekaligus mencegah kerugian material maupun korban jiwa di kemudian hari.
















