Aset Mewah WNA Pakistan di Mempawah Disita Kejagung, Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Rp31 Miliar
Info Mempawah- Kasus penggelapan pajak besar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita empat bidang tanah milik seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjerat kasus besar. Penyitaan ini menjadi langkah tegas negara dalam memberantas praktik kejahatan keuangan lintas negara.
Tim Pidana Perpajakan dan Aset (PPA) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi penyitaan aset tersebut pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penyitaan berada di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Aset itu tercatat atas nama BA, terdakwa dalam kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Buronan Sejak 2020
BA diketahui merupakan WNA berkebangsaan Pakistan dan pemilik dari PT Royal Industri Indonesia (RII). Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020 dengan hukuman penjara lebih dari satu tahun. Namun, sejak vonis dijatuhkan, BA tidak pernah menjalani masa hukumannya dan justru melarikan diri sehingga berstatus buronan.
Kasus ini bermula dari temuan Direktorat Jenderal Pajak dan penyidik Kejagung yang mengungkap praktik penggelapan pajak sistematis. BA diduga melakukan manipulasi laporan pajak perusahaan, sehingga negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306145/original/045258000_1754377460-mob1.jpg)
Baca Juga : Korupsi PLTU Kalbar: Adik Jusuf Kalla Terseret, Publik Apresiasi Langkah Polri
Eksekusi Aset Bernilai Tinggi
Proses penyitaan berjalan dengan pengamanan ketat. Tim gabungan yang hadir dalam eksekusi ini terdiri dari Tim PPA Kejagung, Kejari Jakarta Selatan, Tim Satgas Direktorat UHLBEE Jampidsus, Kejari Mempawah, Koramil Jongkat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah, hingga Kepala Desa Sungai Nipah.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang eksekusi di empat lokasi tanah milik BA. Adapun aset yang disita mencakup:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 563 seluas 44.183 m²
-
SHM No. 564 seluas 37.524 m²
-
SHM No. 58 seluas 29.160 m²
-
SHM No. 59 seluas 29.430 m²
Total luas tanah mencapai lebih dari 140 ribu meter persegi, menjadikan penyitaan ini salah satu yang terbesar di wilayah Mempawah dalam beberapa tahun terakhir.
Tak Hanya di Mempawah
Kejagung juga mengungkap bahwa aset BA tak hanya berada di Kabupaten Mempawah. Tim penyidik menemukan properti dan tanah lain yang terkait dengan terdakwa di beberapa wilayah strategis lain di Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana perpajakan,” ungkap salah satu anggota tim penyidik di lokasi penyitaan.
Tindakan Tegas Pemerintah
Langkah penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kejahatan keuangan lintas negara. Aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku di dalam negeri, tetapi juga memburu aset-aset milik warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita akan diproses sesuai prosedur hukum dan dapat dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Selain itu, upaya pencarian dan penangkapan terhadap BA terus dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga internasional.
Harapan untuk Efek Jera
Kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa praktik penggelapan pajak tidak akan dibiarkan. Pemerintah ingin memberikan efek jera, baik kepada pelaku dalam negeri maupun luar negeri, bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk melindungi keuangan negara.
“Setiap rupiah pajak sangat berarti bagi pembangunan. Karena itu, siapa pun yang mencoba merugikan negara, akan kami kejar hingga tuntas,” tegas seorang pejabat dari Kejagung.
Dengan langkah tegas ini, aparat penegak hukum berharap kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat.
















