Info Mempawah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk segera mengembalikan status administratif Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil ke wilayah Kabupaten Mempawah. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Mempawah, Safrudin Asra, SP, MP, dalam pernyataan tegas pada Kamis (3/7).

“Ini menyangkut harga diri dan kedaulatan wilayah. Pemprov Kalbar harus bertanggung jawab. Pulau Pengekek adalah bagian sah dari Kabupaten Mempawah dan tidak bisa begitu saja dialihkan ke wilayah lain,” tegas Safrudin.
Pulau Pengekek Besar dan Kecil, yang kini dikabarkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau, menjadi polemik yang mengundang sorotan. DPRD Mempawah menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan daerah, terutama dari sisi luas wilayah dan potensi sumber daya alam yang terkandung di kawasan itu.
Baca Juga : Yusril Melayat Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh: Beliau Orang Baik
Menurut Safrudin, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat secara jelas menetapkan batas-batas wilayah yang final, termasuk keberadaan Pulau Pengekek di dalamnya.
“Tidak ada alasan mendasar untuk mendukung kebijakan pengalihan wilayah ini. UU No. 25 Tahun 1956 sudah sangat jelas. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut martabat dan legitimasi daerah,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun DPRD dalam proses pengalihan status wilayah tersebut.
“Kami tidak pernah diajak diskusi atau dimintai pendapat. Ini kebijakan sepihak. Bahkan pengurangan wilayah ini baru kami ketahui saat pembahasan dokumen RPJMD,” tambahnya.
DPRD Mempawah mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat segera mengambil sikap tegas dan melakukan langkah-langkah administratif dan hukum untuk merebut kembali hak wilayah Kabupaten Mempawah atas Pulau Pengekek.
















