KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Nama Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot
Info Mempawah- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp40 miliar. Dalam proses penyelidikan, sorotan publik kini tertuju pada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang pada saat proyek bermasalah itu berlangsung masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Keyakinan KPK: Kepala Daerah Pasti Mengetahui
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa seorang kepala daerah pada umumnya mengetahui alur penganggaran hingga pelaksanaan proyek di wilayahnya. Karena itu, KPK meyakini Ria Norsan setidaknya mengetahui adanya indikasi penyimpangan dalam proyek yang kini menjadi sorotan.
“Kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari sisi penganggaran maupun pelaksanaan. Ini yang sedang kami dalami lebih jauh,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga : Warga Dusun Nangka Geruduk Kantor Bupati Mempawah
Pemeriksaan 12 Jam dan Rekening yang Diblokir
Sebagai bagian dari penyelidikan, Ria Norsan telah diperiksa KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung maraton, sekitar 12 jam, dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar pertanyaan seputar peran dan keterlibatannya pada proyek jalan yang dikerjakan saat ia menjabat Bupati Mempawah.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening atas nama Ria Norsan juga telah diblokir oleh KPK guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain Ria Norsan, KPK juga memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan memperjelas peran masing-masing dalam perkara yang tengah bergulir.
Bukti Awal: Indikasi Penyimpangan pada Tahap Pelaksanaan
Asep mengungkapkan, penyidik telah mengantongi keterangan dari beberapa saksi serta dokumen yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Sejauh ini, bukti yang ada menunjukkan praktik korupsi lebih dominan terjadi pada tahap pelaksanaan proyek jalan.
“Sejauh ini dari keterangan dan bukti yang kami temukan, indikasi penyimpangan terlihat pada tahap pelaksanaan. Kami masih menggali lebih dalam untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata Asep.
Potensi Naiknya Status Hukum
KPK menegaskan tidak akan ragu untuk menaikkan status hukum Gubernur Kalbar jika bukti yang terkumpul sudah cukup kuat.
“Tentunya pada saat bukti-bukti sudah lengkap, kami tidak segan untuk mengalihkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Asep.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Meski identitas lengkap belum diumumkan, ketiganya diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya proyek yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.
Proyek Jalan di Masa Ria Norsan Menjadi Bupati
Menurut KPK, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang dikerjakan saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar.
“Saya kasih gambaran, perkara ini bermula ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, terkait proyek jalan. Dari situ kita menduga ada banyak hal yang diketahuinya,” ungkap Asep.
Menunggu Langkah Selanjutnya
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah kini menjadi perhatian luas di Kalimantan Barat. Publik menunggu bagaimana perkembangan penyidikan, terutama terkait kemungkinan status hukum Gubernur Ria Norsan.
Bagi KPK, pengusutan kasus ini bukan hanya soal menindak pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa praktik korupsi di daerah tidak boleh dibiarkan. Apalagi, proyek infrastruktur seperti jalan seharusnya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan ajang bancakan anggaran.
















