Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Muhammad Khozin: Penentuan Model Pemilu Serentak Adalah Kewenangan DPR dan Pemerintah

cek disini

DPR Soroti Putusan MK soal Pemilu Serentak, Dinilai Langgar Kewenangan Legislator

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK terhadap Pelaksanaan Pilkada -  Universitas Airlangga Official Website
Khozin: Penentuan Model Pemilu Serentak Adalah Kewenangan DPR dan Pemerintah

Info Mempawah – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan keberatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, MK telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai lembaga yudikatif dengan mencampuri ranah legislatif yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Khozin menilai bahwa pengaturan mengenai model keserentakan pemilu merupakan domain murni dari pembentuk undang-undang. “UU Pemilu memang belum diubah pasca putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Tapi itu bukan alasan MK untuk mengambil alih kewenangan DPR. Ini sudah lompat pagar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan DPRD akan digabungkan dengan pelaksanaan Pilkada. Keputusan ini berbeda dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang hanya memberikan enam opsi model keserentakan, bukan menentukan langsung formatnya.

Baca Juga : Kewenangan MK Kembali Disorot Usai Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

Khozin menilai putusan terbaru MK bersifat membatasi, dan berpotensi menimbulkan konflik konstitusional terhadap kewenangan pembentuk undang-undang. “Implikasi putusan ini tidak sederhana. MK seharusnya memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merespon melalui revisi UU, bukan justru mengambil alih putusan kebijakan,” kata politisi PKB itu.

Ia menekankan bahwa keputusan MK berisiko mengganggu proses legislasi, konstitusionalitas pemilu, dan kesiapan teknis penyelenggaraan pemilu oleh KPU. Menurutnya, hakim konstitusi seharusnya bertindak sebagai negarawan yang bijak, bukan hanya melihat permasalahan dari satu sudut pandang sempit.

Dalam putusan 55/PUU-XVII/2019, MK menyampaikan enam alternatif model keserentakan, dari pemilu serentak nasional penuh hingga model bertahap lokal-provinsi-kabupaten/kota. Namun kini, melalui putusan 135/PUU-XXII/2024, MK langsung memutuskan skema spesifik tanpa melibatkan proses legislasi.

Khozin mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji undang-undang, bukan pembentuknya. “MK sebaiknya konsisten pada fungsinya, dan menyerahkan soal desain pemilu kepada pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *