DJP Siapkan Pungutan Pajak 0,5 Persen untuk Toko Online, UMKM Tidak Kena

Info Mempawah – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak sebesar 0,5 persen kepada pedagang online di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Bukalapak, hingga Blibli. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang adil antara pelaku bisnis online dan offline.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli Simbolon, kebijakan tersebut merupakan bentuk PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pungutan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini dilakukan oleh platform marketplace sebagai pemungut.
Baca Juga : Soal Aturan Pajak Toko Online, Ditjen Pajak Buka Suara
“Justru ini memberikan kemudahan bagi pedagang. Proses pembayaran pajak akan lebih sederhana karena terintegrasi langsung dengan platform,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, langkah ini juga diambil untuk menutup celah shadow economy dan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha daring yang sebelumnya enggan berurusan dengan administrasi perpajakan.
Rosmauli menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, diharapkan pemungutan pajak ini lebih proporsional dan merefleksikan kapasitas usaha yang sebenarnya,” katanya.
Finalisasi Kebijakan Pajak Libatkan Pelaku Industri
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyatakan dukungan terhadap rencana pajak ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa menutup celah penyalahgunaan sistem seperti memecah bisnis menjadi beberapa akun untuk menghindari ambang batas pajak.
“Nilai pungutan 0,5 persen sangat kecil. Untuk transaksi Rp 100.000, hanya Rp 500. Ini tidak signifikan tapi berdampak besar pada penerimaan negara,” ungkap Wijayanto.
Rencana ini kini memasuki tahap finalisas. DJP memastikan penyusunan kebijakan dilakukan melalui partisipasi bermakna bersama para pelaku industri dan kementerian terkait.
Rosmauli juga menegaskan bahwa setelah aturan resmi ditetapkan, pemerintah akan menyampaikan informasi secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.
















