Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Sabu 5,49 Gram Disita! Penggerebekan di Anjongan Bongkar Jaringan Narkoba

cek disini

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Anjongan, Dua Pria Ditangkap dan Sabu Disita

Info Mempawah- Aksi tegas terhadap peredaran narkoba kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Anjongan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, pada Senin (13/10/2025) sore.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat total 5,49 gram, yang siap untuk diedarkan.

Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria berinisial IL yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan, pemilik rumah kerap melakukan transaksi narkoba. Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Trimarsono.

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi. Saat pintu rumah berhasil dibuka, petugas mendapati IL bersama seorang rekannya berinisial AT sedang berada di dalam rumah.

Sabu 5,49 Gram Disita! Penggerebekan di Anjongan Bongkar Jaringan Narkoba
Sabu 5,49 Gram Disita! Penggerebekan di Anjongan Bongkar Jaringan Narkoba

Baca Juga : FSBI III Mempawah 2025 Sukses Digelar, Ribuan Warga Padati Desa Sejegi

Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Kotak Hitam

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip sabu tergeletak di lantai ruang tengah. Pemeriksaan berlanjut ke kamar IL, dan di sanalah petugas menemukan sebuah kotak hitam berisi enam klip plastik kecil berisi sabu siap edar.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari lokasi mencapai 5,49 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan adanya dugaan kuat aktivitas pengedaran narkoba,” jelas Trimarsono.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

IL dan AT Diduga Bagian dari Jaringan Narkoba

Dari hasil penyelidikan awal, IL diduga sebagai pelaku utama yang menjalankan bisnis haram tersebut, sementara AT diduga ikut membantu dalam proses distribusi barang haram itu.

“AT kami amankan karena kuat dugaan ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba bersama IL. Keduanya kini telah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayahnya. Trimarsono juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting.

“Kami sangat berterima kasih atas peran masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas narkoba. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan operasi serupa,” tandasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Barang bukti sabu yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Anjongan dan menjadikan wilayah tersebut lebih aman serta terbebas dari pengaruh narkotika.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *