Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Mempawah, 3 Pengedar Diciduk Sepanjang Agustus 2025
Info Mempawah- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah gencar melakukan pemberantasan narkotika. Sepanjang Agustus 2025, tim berhasil meringkus tiga pengedar sabu yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mempawah. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Pengungkapan Terbaru: M Diciduk di Sungai Kunyit
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial M yang kerap melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Sungai Kunyit.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas M.
“Warga menginformasikan bahwa di rumah M sering terjadi transaksi sabu. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Bahas KUA-PPAS 2026, Mempawah Mantapkan Langkah Besar Pembangunan
Petugas kemudian mendatangi rumah M dan mendapati pelaku duduk santai di ruang tengah. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari atas lemari, polisi menemukan toples plastik transparan berisi sabu seberat 0,23 gram brutto.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke bagian dapur dan menemukan lagi sabu seberat 4,22 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok. M beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Sebelumnya: H dan R Tak Berkutik
Sebelum menangkap M, Satresnarkoba lebih dulu mengamankan H alias A pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Dusun Kurnia, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. H ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5,62 gram brutto.
Keesokan harinya, Kamis, 7 Agustus 2025, giliran R alias P yang diamankan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh. Pria asal Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir ini kedapatan menyimpan sabu seberat 3,21 gram brutto.
Jerat Hukum Mengancam
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku kepemilikan dan peredaran narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Komitmen Memutus Peredaran Narkoba
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungannya.
“Kerja sama masyarakat menjadi kunci. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat kami bertindak,” tegasnya.
Dengan tiga penangkapan besar ini, Polres Mempawah berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayahnya. Pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
















