Warga Desa Bumbun Suarakan Pernyataan Sikap Tegas Terkait PT AHAL
Info Mempawah- Suasana Gedung BMKS Family pada Kamis (21/8) sore berubah menjadi saksi lahirnya suara tegas masyarakat Dusun Nangka, Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang. Puluhan warga berkumpul dan menyepakati sembilan poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada PT Aria Hijau Alam Lestari (AHAL).
Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Iman Lewi Kornelis Bureni, koordinator warga sekaligus mantan anggota DPRD Mempawah. Ia menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat keberadaan perusahaan.
Warga Nilai PT AHAL Gagal Sejahterakan Masyarakat
Dalam pembacaan sikapnya, Iman Lewi menyoroti bahwa selama 13 tahun keberadaan PT AHAL, masyarakat tidak merasakan manfaat sebagaimana yang dijanjikan. Menurutnya, perusahaan gagal membuka lapangan kerja dan gagal meningkatkan kesejahteraan warga sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Sejak kerja sama lahan dilakukan, perusahaan justru menelantarkan lahan kami. Tidak ada pengolahan, tidak ada hasil, dan tidak ada manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami memutuskan untuk mengelola tanah kami sendiri,” tegasnya.

Baca Juga : Kemenag Mempawah Gaungkan Moderasi Beragama di Desa Pak Utan
Putus Hubungan dan Ambil Alih Lahan
Lebih lanjut, warga menyatakan bahwa mereka sepenuhnya berkuasa atas tanah adat yang dimiliki. Hubungan kerja sama dengan PT AHAL resmi diputuskan secara sepihak oleh warga. Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat akan mendirikan upacara adat di atas tanah tersebut pada Sabtu (23/8).
“Tanah adat tidak bisa diganggu gugat. Karena itu, kami akan menegaskan kembali hak kami lewat pelaksanaan adat,” tambah Iman Lewi yang diamini puluhan warga.
Desakan Kepastian dalam Satu Bulan
Warga juga memberikan ultimatum kepada PT AHAL. Mereka menuntut agar dalam jangka waktu satu bulan, perusahaan harus memberikan kepastian mengenai lahan warga yang masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami ingin bukti otentik bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari peta HGU. Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan menuntut ganti rugi atas kerugian yang sudah kami alami,” tegasnya.
Tolak Skema Pembagian Hasil Sawit
Salah satu poin yang paling keras disuarakan warga adalah penolakan terhadap rencana pembagian hasil sawit oleh PT AHAL. Warga menilai skema tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dibuat 13 tahun lalu.
“Nilai pembagian itu justru menghina kami. Kesepakatan yang dijanjikan dulu sangat berbeda dengan kenyataan sekarang,” kritik Iman Lewi.
Rencana Aksi Demonstrasi
Sebagai langkah lanjutan, warga telah menjadwalkan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mempawah dan DPRD Mempawah pada Senin (25/8) pukul 09.30 WIB. Mereka berharap pemerintah daerah benar-benar mendengarkan suara rakyat, bukan hanya berpihak pada perusahaan.
“Kami minta Bupati dan DPRD berpihak kepada masyarakat. Jangan hanya mendengar perusahaan, tetapi dengarlah jeritan warga yang selama ini dirugikan,” seru Iman Lewi.
Pesan Terakhir untuk PT AHAL
Dalam pernyataan penutupnya, warga Desa Bumbun menyampaikan harapan agar PT AHAL dengan ikhlas menyerahkan kembali lahan yang sudah lama digarap namun tak kunjung memberi manfaat.
“Lahan ini adalah sumber kehidupan kami. Jika perusahaan memang tidak sanggup mengelola, maka biarkan masyarakat yang mengelolanya untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Iman Lewi.
















